Visi dan Misi Pengadilan
1. Visi
Bahwa berdirinya suatu lembaga sudah tentu disertai dengan tujuan lembaga itu didirikan. Pengadilan Negeri Amlapura adalah salah satu Unit Pelaksana di bawah Mahkamah Agung RI berkedudukan di daerah dengan wilayah hukum Kabupaten Karangasem mempunyai tugas melaksanakan sebagian dari tugas Mahkamah Agung RI yaitu melaksanakan penegakan hukum di Kabupaten Karangasem.
Berkenaan dengan tugas-tugas Mahkamah Agung RI yang telah diberikan oleh pemerintah dibidang penegakan hukum/penyelenggaraan peradilan yang bersih dan berwibawa adalah telah terangkum dalam program pemerintah untuk melaksanakan pembangunan nasional termasuk pembangunan dibidang hukum.
Bahwa pembangunan dibidang hukum adalah salah satu tujuan pembangunan nasional, dan untuk mencapai tujuan ini maka Pengadilan Negeri Amlapura sebagai salah satu lembaga pemerintah di daerah juga mempunyai posisi dan peran yang sangat penting didalamnya, sehingga tampak jelas bahwa visi Pengadilan Negeri Amlapura adalah “ Terwujudnya Pengadilan Negeri Amlapura Yang Agung”
2. Misi
Mahkamah Agung RI adalah lembaga yudikatif yang diberikan peran oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di Indonesia atau dengan kata lain memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Negara Indonesia. Mengingat besarnya tugas dan tanggung jawab serta luasnya jangkauan tugas Mahkamah Agung RI tersebut, maka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan akan memberi tugas kepada bawahannya di daerah seperti peradilan tingkat banding dan peradilan tingkat pertama untuk menyelenggarakan peradilan di daerah.
Menyimak dari eksistensi Mahkamah Agung RI seperti tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Amlapura sebagai salah satu lembaga peradilan di daerah di bawah Mahkamah Agung RI dengan jangkuan wilayah tugas di lingkungan Kabupaten Karangasem yang mana pertanggungan jawab kinerjanya diberikan kepada Mahkamah Agung RI. Dengan mengingat akan hal ini, Pengadilan Negeri Amlapura mempunyai misi :