Jumat, 04 Oktober 2024

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA

 

  1. Pengadilan Negeri Amlapura wajib melaksanakan Standar Pelayanan Publik yang selaras dengan Standar Pelayanan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, serta Pemetaan Proses Bisnis, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dalam hal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Manajemen Mutu pada Pengadilan Negeri Amlapura Kelas II yang selaras dan serasi berdasarkan Standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum guna mewujudkan Kinerja Peradilan Indonesia yang Prima (Indonesia Court Performance Excellent, ICPE) pada Pengadilan Negeri Amlapura Kelas II
  2. Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Amlapura Kelas II berpedoman pada Ketentuan Umum, Standar Pelayanan Umum, dan Standar Pelayanan pada Badan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tanggal Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
  3. Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Amlapura Kelas II mencakup tentang Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan.

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA