Jumat, 04 Oktober 2024

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan bahwa adalah hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh layanan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, sehingga peradilan harus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk bagi masyarakat yang tidak mampu.

Download Brosur