Sabtu, 27 Juli 2024

Kompensasi Pelayanan

KOMPENSASI PELAYANAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA

 

  1. Keseluruhan Proses Pelayanan pada Pengadilan Negeri Amlapura Kelas II wajib memperhatikan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Kelas II
  2. Sistem Kompensasi diberlakukan apabila terdapat keluhan dari Pelanggan Pengadilan karena adanya keterlambatan pelayanan pelanggan Pengadilan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada setiap bagian dilingkungan Pengadilan Negeri Amlapura Kelas II
  3. Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada masing-masing bidang dan jika ada keterlambatan waktu pelayanan maka pelanggan pengadilan berhak atas kompensasi berupa souvenir yang tersedia sejumlah 1 (satu) buah setiap keterlambatan dan permintaan maaf dari jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Amlapura
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliriuan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
  5. SALINAN Keputusan ini diberikan kepada segenap aparatur Pengadilan Negeri Amlapura Kelas II untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

SOUVENIR KOMPENSASI PELAYANAN

 

Kompensasi Pelayanan Pengadilan Negeri Amlapura