PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Bahwa untuk menjamin efektivitas, ketertiban, ketepatan waktu dan pelayanan informasi dalam penanganan pengaduan, maka perlu disusun suatu Pedoman Pelaksanaan yang diatur dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Bahwa Pedoman Pelaksanaan tersebut merupakan petunjuk bagi pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung dalam melakukan penanganan pengaduan di lingkungan lembaga peradilan.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungg sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang No. 26 tahun 1997 tentang Hukun Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/SKB/MA/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan petunjuk pelaksanaannya;
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 144/KMA/SK/VIIl/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan;
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor: 080/KMA/SK/VlIl/2006 tentang Pedomann Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN Dl LINGKUNGAN LEMBAGA PERADILAN
Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan lembaga Peradilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan merupakan petunjuk bagi para pejabat di lingkungan lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas penanganan pengaduan;
Pejabat yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas penanganan pengaduan adalah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Keputusan ini;
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan seperlunya.