Sabtu, 27 Juli 2024

Prosedur Perkara Pidana

Download Brosur
 
I. ADMINISTRASI PERKARA PIDANA
 
    MEJA PERTAMA
  1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum deregister.
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan.
  8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  9. Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama dilakukan oleh Panitera Muda Pidana. 
 
    MEJA KEDUA
       1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/remisi.
       2. Menerima dan memberikan tanda terima atas :
           a. Memori banding.
           b. Kontra memori banding.
           c. Memori kasasi.
           d. Kontra memori kasasi.
           e. Alasan peninjauan kembali.
           f. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali.
          g. Permohonan grasi/remisi.
          h. Penangguhan pelaksanaan putusan.
 
Perkara Banding
Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
 
Perkara Kasasi
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera. Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
 
Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali
Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali, dan dapat dikuasakan kepada penasihat hukumnya. Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. Permohonan peninjauan kembali tidak dibatasi jangka waktu.
 
Prosedur Penerimaan Permohonan Grasi
Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan grasi kepada Presiden secara tertulis oleh Terpidana dan atau kuasa hukumnya; Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana; Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati. Putusan pidana yang dapat dimohonkan grasi adalah : Pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun. Permohonan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu. Permohonan grasi diajukan kepada Presiden melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan atau terakhir untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
 
 
II. TEKNIS PERADILAN PIDANA
 
     PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA BIASA
  1. Perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum diterima oleh Panitera Muda Pidana dan harus dicatat dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim.
  4. Dalam hal permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
  6. Syarat formil : nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
  7. Syarat-syarat materiil :
    1. Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti).
    2. Perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur-unsurnya.
    3. Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
  8. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara tersebut adalah kewenangan Pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan penetapan agar diajukan ke Pengadilan Negeri lain yang berwenang mengadili perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi.
     PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA SINGKAT
  1. Berdasarkan pasal 203 KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum ke persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  2. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Penunjukan Majelis/Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
  3. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan.
  4. Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai dengan pemeriksaan perkara.
  5. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa ada penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
  6. Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 hari dan bilamana dalam waktu tersebut Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka Hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang Pengadilan dengan acara biasa.
  7. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
  8. Ketua Pengadilan Negeri agar berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri, supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
     PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA CEPAT
  1. Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas juga kejahatan “penghinaan ringan” yang dimaksudkan dalam Pasal 315 KUHP dan diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk menghadirinya kecuali bilamana sebelumnya Penuntut Umum menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang itu.
  2. Terdakwa tidak hadir dipersidangan. Putusan verstek yakni putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, dalam hal putusan yang dijatuhkan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan (verzet). Panitera memberitahukan perlawanan (verzet) tersebut kepada Penyidik dan Hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut. Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa.
  3. Terhadap putusan dalam perkara cepat tidak diperkenankan upaya hukum banding kecuali terhadap putusan berupa perampasan kemerdekaan.
  4. Dalam perkara pidana dengan acara cepat, terdapat 2 (dua) register, yakni :
    1. Register tindak pidana ringan.
    2. Register pelanggaran lalu lintas.
 
 
Sumber :
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
(Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum).