- Permohonan banding dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
- Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas. Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
- Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
- Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
C. Pendaftaran Perkara Kasasi
- Permohonan Kasasi dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan.
- Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas. Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat Akta Pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi.
- Permohonan kasasi dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
- Memori kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
- Kontra memori kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi.
- Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
D. Pendaftaran Peninjauan Kembali
- Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal :
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara.
- Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
- Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Apabila panjar biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pemyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari Panitera wajib memberitahukan tentang permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawannya dengan memberikan/ mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan.
- Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan PK disampaikan kepadanya.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa bundel A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
2. PERSIAPAN PERSIDANGAN
A. Penunjukan Majelis Hakim
- Dalam waktu 3 hari kerja setelah proses registrasi diselesaikan, petugas meja dua harus sudah menyampaikan berkas gugatan/permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
- Majelis Hakim harus terdiri dari tiga orang hakim atau lebih dengan jumlah ganjil (kecuali undang-undang menentukan lain). Majelis Hakim dibantu oleh seorang panitera pengganti.
- Petugas meja kedua mencatat penunjukan Majelis Hakim dalam register perkara.
- Apabila telah ditunjuk majelis, panitera pengganti serta juru sita yang akan bertugas, maka petugas meja kedua akan mencatat penunjukan tersebut dalam kolom register induk.
B. Penetapan Hari Sidang
- Panitera Muda Perdata dalam waktu 3 hari kerja wajib menyerahkan berkas perkara yang dilampiri formulir penetapan hari sidang kepada Ketua Majelis/Hakim yang telah ditetapkan.
- Hakim/Majelis Hakim mempelajari berkas dan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender menetapkan hari sidang.
- Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan beserta alasan penundaan berdasarkan laporan panitera pengganti setelah persidangan, harus dicatat dalam buku register perkara dengan tertib.
- Hakim/Ketua Majelis dalam menetapkan hari sidang, perlu memperhatikan jauh/dekatnya tempat tinggal para pihak dengan letaknya tempat persidangan. Lamanya tenggang waktu antara pemanggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 hari kerja.
C. Panggilan Para Pihak
- Pemanggilan terhadap para pihak untuk menghadiri sidang dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti di tempat tinggal atau tempat kediamannya atau tempat kedudukannya. Dalam hal jurusita/jurusita pengganti tidak bertemu dengan pihak yang dipanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan kepada anggota keluarga yang ada di tempat itu, namun untuk keabsahannya panggilan itu harus dilakukan melalui Kepala Desa/Lurah/perangkat desa.
- Surat panggilan kepada tergugat untuk sidang pertama harus menyebutkan penyerahan sehelai salinan surat gugatan dan pemberitahuan kepada pihak tergugat, bahwa ia boleh mengajukan jawaban tertulis yang diajukan dalam sidang.
3. PERSIDANGAN
A. Berita Acara Persidangan
Hakim/Ketua Majelis bertanggungjawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya. Panitera Pengganti yang ikut bersidang wajib membuat berita acara sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi di persidangan, yaitu mengenai susunan persidangan, siapa-siapa yang hadir, serta jalannya pemeriksaan perkara tersebut dengan lengkap dan jelas.
B. Rapat Permusyawaratan
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan dalam hal tidak dicapai mufakat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan.
C. Putusan
Putusan serta merta dapat dijatuhkan, asalkan secara seksama telah dipertimbangkan alasan-alasannya sesuai dengan ketentuan, yurisprudensi tetap dan doktrin yang berlaku, serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Pada waktu putusan diucapkan, konsep putusan yang lengkap harus sudah siap, yang segera setelah putusan diucapkan akan diserahkan kepada Panitera Pengganti untuk diminutasi dalam waktu 7 hari.
II. TEKNIS PERADILAN
A. PERMOHONAN
- Permohonan diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon.
- Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonannya tersebut.
- Permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri, kemudian didaftarkan dalam buku register dan diberi nomor unit setelah pemohon membayar persekot biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri.
- Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi volunten dan terhadap perkara permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberikan suatu penetapan.
B. GUGATAN
- Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah (dalam hal ini harus advokat) dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan agar gugatan tersebut dicatat.
- Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian diberi nomot dan didaftarkan dalam buku register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri.
Sumber :
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.(Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum).