Jumat, 04 Oktober 2024

Delegasi

DELEGASI MASUK

1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.

2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti

3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan bantuan delegasi tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.

4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan delegasi/bantuan tersebut.

5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat pernyataan untuk dikirim bersama relas/panggilan bantuan tersebut.

6. Relas bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP delegasi.

 

BIAYA DELEGASI