Tata Tertib di Pengadilan
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda di atas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda di atas, akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut di atas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
download SE No.2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan