Sabtu, 02 Desember 2023

Tata Tertib di Pengadilan

A. Tata Tertib Umum

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

  1. Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
  3. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam , bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  7. Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
  8. Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun diluar ruangan sidang.
  9. Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
  11. Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
  12. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:

  1. Senjata api
  2. Benda tajam
  3. Bahan peledak
  4. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda di atas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda di atas, akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut di atas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

  1. Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
  2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  3. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  4. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  5. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  6. Membuang sampah pada tempatnya.
  7. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  8. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

 


B. Tata Tertib Persidangan

  1. Sebelum persidangan dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, para pihak dan pengunjung sidang, duduk ditempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
  2. Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, Pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati Hakim.
  3. Setiap orang didalam ruang sidang WAJIB menunjukkan sikap sopan dan tertib.
  4. Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
  5. Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
  6. Kehadiran anak-anak di persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  7. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan WAJIB dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  8. Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
  9. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidanan, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
  10. Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada Majelis dengan menganggukkan kepala.

download SE No.2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan