Sabtu, 27 Juli 2024

Kepaniteraan Hukum

PROSEDUR BERPERKARA HUKUM

 

LEGALISASI SURAT AKTA DI BAWAH TANGAN (WAARMERKING)

  1. Petugas PTSP menerima Surat Permohonan Akta dibawah Tangan / Waarmerking dari Pemohon

  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan / Waarmerking dan kelengkapannya

  3. Staf Kepaniteraan Muda Hukum membuat Catatan Waarmerking pada pernyataan Ahli Waris

  4. Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris

  5. KPN / WKPN menandatangani Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris

  6. Staf Kepaniteraan Muda Hukum mencatat ke dalam buku register Akta Dibawah Tangan / Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Dibawah Tangan.

  7. Petugas PTSP menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris tersebut kepada Pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima

  8. Panitera Muda Hukum menyetorkan PNBP ke bendahara penerima

  9. Panitera Muda Hukum  mengarsipkan salinan Surat Pernyataan Ahli waris tersebut

 

PENANGANAN PENGADUAN MELALUI MEJA PENGADUAN

  1. Petugas Meja Pengaduan menerima pengaduan tertulis / elektornik menghadap langsung dan meregister pengaduan

  2. Panitera Muda Hukum menerima surat pengaduan dari meja pengaduan & informasi dan meneruskan ke Ketua Pengadilan

  3. KPN / WKPN mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan

  4. Panitera Muda Hukum menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan

  5. Panitera Muda Hukum menginput pengaduan ke dalam SIWAS

  6. Panitera Muda Hukum memberikan Nomor PIN kepada Pengadu

  7. Panitera Muda Hukum melakukan pengarsipan

 

PENDAFTARAN AKATA PENDIRIAN BADAN HUKUM 

  1. Petugas PTSP menerima berkas permohonan pendafatan

  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan berkas pendaftaran

  3. Petugas PTSP memberikan tanda terima pendaftaran permohonan

  4. Petugas PTSP membubuhkan cap pendaftaran pada akta notaris tentang pendirian badan hukum dan meregister pendaftaran akta notaris tentang pendirian badan hukum

  5. Panitera Muda Hukum membuhui paraf terhadap akta notaris tentang pendirian badan hukum

  6. Panitera menandatangani pendaftaran akta notaris tentang pendirian badan hukum

  7. Petugas PTSP memungut dan menyetor PNBP kepala bendahara penerima

  8. Petugas PTSP menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon

  9. Petugas PTSP mengarsipkan berkas permohonan pendaftaran akta pendirian badan hukum

 

PENDAFTARAN SURAT IJIN KUASA INSIDENTIL

  1. Menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil

  2. Meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil dan membubuhi paraf

  3. Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil

  4. Memeriksa konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil dan memberi paraf

  5. Menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil

  6. Menandatangani surat ijin kuasa insidentil

  7. Mencatat Surat ijin Kuasa insidentil kedalam buku register pemberian ijin Kuasa Insidentil

  8. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  9. Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon

  10. Mengarsipkan berkas Permohonan Surat Ijin Kuasa Insidentil, dan salinan Surat Ijin Insidentil

 

PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa

  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan mebubuhi paraf

  3. Staf Panitera Muda Hukum memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa

  4. Panitera Muda Hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan

  5. Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa

  6. Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon

  8. Panitera Muda Hukum mengarsipkan salinan surat kuasa

 

SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA

  1. Petugas PTSP menerima berkas Surat Permohonan Tidak tersangkut perkara

  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan Tidak tersangkut Perkara

  3. Staf Panitera Muda Hukum membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara

  4. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf

  5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara

  6. KPN menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara

  7. Staf Panitera Muda Hukum mencatat Surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register

  8. Staf Panitera Muda Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  9. Petugas PTSP menyerahkan Surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon

  10. Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas Permohonan Surat keterangan tidak tersangkut perkara