Kepaniteraan Hukum
Petugas PTSP menerima Surat Permohonan Akta dibawah Tangan / Waarmerking dari Pemohon
Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan / Waarmerking dan kelengkapannya
Staf Kepaniteraan Muda Hukum membuat Catatan Waarmerking pada pernyataan Ahli Waris
Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris
KPN / WKPN menandatangani Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris
Staf Kepaniteraan Muda Hukum mencatat ke dalam buku register Akta Dibawah Tangan / Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Dibawah Tangan.
Petugas PTSP menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris tersebut kepada Pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberikan tanda terima
Panitera Muda Hukum menyetorkan PNBP ke bendahara penerima
Panitera Muda Hukum mengarsipkan salinan Surat Pernyataan Ahli waris tersebut
Petugas Meja Pengaduan menerima pengaduan tertulis / elektornik menghadap langsung dan meregister pengaduan
Panitera Muda Hukum menerima surat pengaduan dari meja pengaduan & informasi dan meneruskan ke Ketua Pengadilan
KPN / WKPN mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan
Panitera Muda Hukum menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan
Panitera Muda Hukum menginput pengaduan ke dalam SIWAS
Panitera Muda Hukum memberikan Nomor PIN kepada Pengadu
Panitera Muda Hukum melakukan pengarsipan
Petugas PTSP menerima berkas permohonan pendafatan
Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan berkas pendaftaran
Petugas PTSP memberikan tanda terima pendaftaran permohonan
Petugas PTSP membubuhkan cap pendaftaran pada akta notaris tentang pendirian badan hukum dan meregister pendaftaran akta notaris tentang pendirian badan hukum
Panitera Muda Hukum membuhui paraf terhadap akta notaris tentang pendirian badan hukum
Panitera menandatangani pendaftaran akta notaris tentang pendirian badan hukum
Petugas PTSP memungut dan menyetor PNBP kepala bendahara penerima
Petugas PTSP menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon
Petugas PTSP mengarsipkan berkas permohonan pendaftaran akta pendirian badan hukum
Menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
Meneliti kelengkapan permohonan surat ijin kuasa insidentil dan membubuhi paraf
Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil
Memeriksa konsep Surat Ijin Kuasa Insidentil dan memberi paraf
Menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil
Menandatangani surat ijin kuasa insidentil
Mencatat Surat ijin Kuasa insidentil kedalam buku register pemberian ijin Kuasa Insidentil
Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
Mengarsipkan berkas Permohonan Surat Ijin Kuasa Insidentil, dan salinan Surat Ijin Insidentil
Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan mebubuhi paraf
Staf Panitera Muda Hukum memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa
Panitera Muda Hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa
Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
Panitera Muda Hukum mengarsipkan salinan surat kuasa
Petugas PTSP menerima berkas Surat Permohonan Tidak tersangkut perkara
Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan Tidak tersangkut Perkara
Staf Panitera Muda Hukum membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf
Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
KPN menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
Staf Panitera Muda Hukum mencatat Surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register
Staf Panitera Muda Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Petugas PTSP menyerahkan Surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon
Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas Permohonan Surat keterangan tidak tersangkut perkara