Prosedur Permohonan Informasi
A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
C. Prosedur Khusus
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut: