Kamis, 21 November 2024

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PENGADILAN NEGERI AMLAPURA

 

  1. Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitias
  2. Petugas PTSP memanggil pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas
  3. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disablititas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal
  4. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist
  5. Permohonan diproses oleh petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
  6. Pengesahan hasil layanan
  7. Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada petugas PTSP
  8. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas
  9. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan prioritas

 

SOP PELAYANAN BAGI PENYANDAN DISABILITAS