Jumat, 06 Desember 2024

MEDIASI BERHASIL PERKARA GUGATAN WANPRESTASI

  • 28 Desember 2022
  • Oleh: pnamlapura
  • Dibaca: 581 Pengunjung

                   Mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan wajib dilaksanakan dengan tujuan mencapai perdamaian para pihak yang bersengketa”.

Mediasi Perkara Perdata Gugatan Waprestasi Nomor : 182/Pdt.G/2022/PN Amp Berhasil Mencapai Kesepakatan Damai

 

                     Senin, 19 Desember 2022, Bertempat di Ruang Mediasi pada Pengadilan Negeri Amlapura, Bapak R. Aditayoga Nugraha Bimasakti, S.H., M.H., selaku Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Amlapura kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Perdata Gugatan,     Nomor : 182/Pdt.G/2022/PN Amp yang berakhir dengan damai melalui penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara.

Dengan adanya keberhasilan mediasi ini semoga menjadi motivasi bagi para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketanya dengan cara damai, karena melalui perdamaian dapat dicapai win win solution bagi para pihak, tanpa harus ada pihak yang dikalahkan maupun dimenangkan.

 

 


  • 28 Desember 2022
  • Oleh: pnamlapura
  • Dibaca: 581 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya