MEDIASI BERHASIL PERKARA GUGATAN WANPRESTASI
Mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan wajib dilaksanakan dengan tujuan mencapai perdamaian para pihak yang bersengketa”.
Mediasi Perkara Perdata Gugatan Waprestasi Nomor : 182/Pdt.G/2022/PN Amp Berhasil Mencapai Kesepakatan Damai
Senin, 19 Desember 2022, Bertempat di Ruang Mediasi pada Pengadilan Negeri Amlapura, Bapak R. Aditayoga Nugraha Bimasakti, S.H., M.H., selaku Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Amlapura kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Perdata Gugatan, Nomor : 182/Pdt.G/2022/PN Amp yang berakhir dengan damai melalui penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara.
Dengan adanya keberhasilan mediasi ini semoga menjadi motivasi bagi para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketanya dengan cara damai, karena melalui perdamaian dapat dicapai win win solution bagi para pihak, tanpa harus ada pihak yang dikalahkan maupun dimenangkan.
Berita Terkait Lainnya>
PENANDATANGANAN KERJASAMA (MOU) ANTARA PENGADILAN NEGERI AMLAPURA DENGAN PBH DPC PERADI DENPASAR
11 Januari 2023
495REFLEKSI AKHIR TAHUN PADA PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
29 Desember 2022
581PEMBINAAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR PADA PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
30 November 2022
691CLOSING MEETING DAN PENYAMPAIAN HASIL ASESMEN PADA PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
23 November 2022